<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SINAR MEDIA</title>
	<atom:link href="http://sinarmedia-news.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://sinarmedia-news.com</link>
	<description>Tegas - Lugas - Obyektif</description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Jan 2012 14:35:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.3</generator>
		<item>
		<title>Bandara Impian Jawa Barat (BIJB)</title>
		<link>http://sinarmedia-news.com/2012/01/bandara-impian-jawa-barat-bijb/</link>
		<comments>http://sinarmedia-news.com/2012/01/bandara-impian-jawa-barat-bijb/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Jan 2012 13:46:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi Sinarmedia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sorot]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sinarmedia-news.com/?p=2450</guid>
		<description><![CDATA[Akhir-akhir ini Bupati Majalengka “Geram” terhadap wacana pembangunan Bandara internasional di Kabupaten Karawang .Pasalnya pembangunan Bandara di Karawang tersebut mengancam rencana pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat ( BIJB ) di Kertajati.Apakah jadinya apabila pembangunan BIJB Kertajati kalau sampai batal dilaksanakan bagaimana nasib ribuan warga di seputar Kecamatan Kertajati yang tanahnya sudah dibebaskan untuk pembangunan Bandara. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Akhir-akhir ini Bupati Majalengka “Geram” terhadap wacana pembangunan Bandara internasional di Kabupaten Karawang .Pasalnya pembangunan Bandara di Karawang tersebut mengancam rencana pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat ( BIJB ) di Kertajati.Apakah jadinya apabila pembangunan BIJB Kertajati kalau sampai batal dilaksanakan bagaimana nasib ribuan warga di seputar Kecamatan Kertajati yang tanahnya sudah dibebaskan untuk pembangunan Bandara.<br />
Kegeraman Bupati  Sutrisno nampaknya bisa dipahami, selain menyangkut hajat hidup warga di sejumlah desa di Kertajati ,betapa kebijakan pemkab Majalengka saat ini selalu dikait-kaitkan dengan rencana pembangunan Bandara. Pembangunan taman Dirgantara di Munjul dan Taman Aero City di alun-alun Majalengka misalnya sama sekali tak bermakna  apabila pembangunan Bandara tidak terlaksana.Dan banyak lagi kebijakan lainnya yang sudah disinergikan dengan BIJB.<br />
Sejak awal rencana pembangunan BIJB di Kertajati menuai  kontroversi dan terkesan memaksakan diri, walaupun ijin prinsip sudah keluar namun ada klausul yang menyatakan bahwa pembangunan BIJB tersebut tidak boleh meminta dana dari APBN. Dalam hal ini saja Pemerintah pusat waktu itu sudah terindikasi lepas tangan terhadap BIJB .Berbeda dengan rencana pembangunan Bandara di Karawang pemerintah sangat merespon dan sudah menyatakan kesedianya untuk menyediakan anggaranya.<br />
Pernyataan dari pejabat Kementrian perhubungan ketika di sambangi pemkab Majalengka dan Pemerintah propinsi belum lama ini masih tetap tidak jelas. Mereka malah menyuruh pemerintah provinsi  Jabar dan Pemkab Majalengka untuk mencari investor . sebuah jawaban yang tak perlu disampaikan karena sejak dulu Pemprov .Jabar sudah berusaha maksimal menawarkan BIJB ke sejumlah Negara dan hasilnya masih Nihil alias belum ada investor yang berminat. Mudah-Mudahan BIJB bukan Bandara Impian Jawa Barat yang entah kapan akan terwujud. ***</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/bijb/" title="bijb">bijb</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/gubernur-saba-desa-majalengka/" title="gubernur saba desa majalengka">gubernur saba desa majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pembangunan-kabupaten-majalengka/" title="pembangunan kabupaten majalengka">pembangunan kabupaten majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/aerocity-majalengka/" title="aerocity majalengka">aerocity majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/nasib-bandara-karawang/" title="nasib bandara karawang">nasib bandara karawang</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pidato-bupati-pembangunan-kabupaten-majalengka/" title="pidato bupati pembangunan kabupaten majalengka">pidato bupati pembangunan kabupaten majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pidato-tentang-pembangunan-majalengka/" title="pidato tentang pembangunan majalengka">pidato tentang pembangunan majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/rencana-pembangunan-bandara-di-majalengka-kerta-jati/" title="Rencana pembangunan bandara di majalengka kerta jati">Rencana pembangunan bandara di majalengka kerta jati</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/rencana-pembangunan-di-karawang/" title="rencana pembangunan di karawang">rencana pembangunan di karawang</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/rencana-pembangunan-di-majalengka/" title="rencana pembangunan di majalengka">rencana pembangunan di majalengka</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sinarmedia-news.com/2012/01/bandara-impian-jawa-barat-bijb/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Otonomi Daerah  Lahirkan &#8220;Raja-Raja Kecil&#8221;</title>
		<link>http://sinarmedia-news.com/2012/01/otonomi-daerah-lahirkan-raja-raja-kecil/</link>
		<comments>http://sinarmedia-news.com/2012/01/otonomi-daerah-lahirkan-raja-raja-kecil/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Jan 2012 13:45:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi Sinarmedia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sinarmedia-news.com/?p=2448</guid>
		<description><![CDATA[Tujuan utama Otonomi Daerah hakikatnya adalah pelaksanaan tugas umum pemerintahan menggunakan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan asas efektivitas serta tercapainya penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance) dengan landasan demokrasi yang menitikberatkan pada peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan keanekaragaman asset sosial, ekonomi, budaya di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tujuan utama Otonomi Daerah hakikatnya adalah pelaksanaan tugas umum pemerintahan menggunakan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan asas efektivitas serta tercapainya penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance) dengan landasan demokrasi yang menitikberatkan pada peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan keanekaragaman asset sosial, ekonomi, budaya di aras lokal.</p>
<div id="attachment_2179" class="wp-caption alignright" style="width: 210px"><a class="highslide img_1" href="http://sinarmedia-news.com/wp-content/uploads/2011/11/Abduh.jpg" onclick="return hs.expand(this)"><img class="size-medium wp-image-2179 " title="Abduh" src="http://sinarmedia-news.com/wp-content/uploads/2011/11/Abduh-200x300.jpg" alt="" width="200" height="300" /></a><p class="wp-caption-text">M. Abduh Nugraha</p></div>
<p>Demokrasi partisipatoris menjadi impian Otonomi Daerah karena lebih banyak bertumpu pada kekuatan rakyat, atau di sisi lain masyarakat. Namun, Otonomi daerah menyisakan banyak masalah karena belum tuntasnya peraturan pemerintah tentang petunjuk pelaksanaan dan implementasi yang cepat dan tepat.</p>
<p>Penyelenggaraan Otonomi daerah dalam kenyataannya dilaksanakan kurang memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah. Dengan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab yang tetap terjaminnya hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar-Daerah.<br />
Diharapkan dengan adanya Otonomi daerah seharusnya lebih meningkatkan kemandirian daerah Otonom dan karena itu daerah kabupaten maupun kota tidak lagi menjadi wilayah administrasi. Otonomi daerah diarahkan untuk lebih meningkatkan peranan dan fungsi DPRD, baik sebagai sebagai fungsi legislatif, fungsi kontrol maupun anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.<br />
Dengan demikian setiap daerah kabupaten dan kota berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Selain itu juga agar tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta secara horisontal antar daerah satu dengan daerah yang lain.<br />
Otonomi Daerah menjadi sebuah pengalihan sebagian tugas dan wewenang dari Pusat ke daerah. Maka daerah, kabupaten dan kota, lahir otoritas atau wewenang dan fungsi-fungsi baru bagi daerah, yang sering dikatakan memunculkan &#8220;kerajaan- kerajaan kecil&#8221; di aras lokal. &#8220;Kerajaan-kerajaan&#8221; ini akan melahirkan &#8220;raja-raja&#8221;kecil dengan otoritas dan kekuasaan yang luas. Orang cenderung mengkhawatirkan adanya pengalihan tugas dan wewenang ini juga berpindahnya kebiasaan yang menyertai kekuasaan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme ke arah lokal.<br />
Kesenjangan antar daerah yang secara sosial-budaya sesungguhnya terintegrasi secara historis bisa jadi tercerai berai karena diberlakukannya sistem pemerintahan otonom yang bertumpu pada daerah kabupaten atau kota. Artinya, di aras lokal akan terkotak-kotak dalam susunan yang sangat kecil (kota dan kabupaten) maka nyata mereka tidak saja secara admistratif dan manajemen terpisah, tetapi secara politik dan ekonomi juga membuka tingkat persaingan dan perebutan asset wilayah luar biasa di masa depan. Pada hal sebelumnya daerah itu terintegrasi secara komprehensif.<br />
Perasaan primordial pada arah lokal dalam era Otonomi Daerah juga akan semakin bertambah kuat, apalagi sebagian besar masyarakat belum menghayati pola-pola sosialisasi modern dan perubahan-perubahan yang menyertainya. Otonomi Daerah sering dipahami sebagai bagian politik pusat untuk menguasai daerah. Maka tidak mengherankan sebagian daerah yang lain justru menerjemahkan Otonomi Daerah dengan kemerdekaan.<br />
Implementasi otonomi daerah memberi dampak positif dan negatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Dampak positif yang menonjol adalah tumbuh dan berkembangnya prakarsa daerah menuju kemandirian daerah dalam membangun. Dampak negatifnya yang paling mengemuka timbulnya friksi pusat-daerah dan antar daerah, terutama dalam pengelolaan sumberdaya alam, kewenangan dan kelembagaan daerah. Salah satu penyebabnya bersumber dari harmonisasi kebijaksanaaan dengan kebijaksanaan otonomi daerah, misalnya peraturan pertanahan, tata ruang, penanaman modal, perdagangan, perikanan dan kelautan, jalan, UMKM dan Koperasi, Perda yang counter productive, dsb.<br />
Akibatnya ketergantungan daerah terhadap Pemerintah Pusat sangat tinggi yang mengakibatkan kreativitas masyarakat lokal berserta seluruh perangkat daerah dan kota menjadi tak terbedayakan sedangkan kebijakan yang represif telah membunuh secara dini aspirasi daerah untuk menuntut keadilan atas kekayaan alam yang dimililikinya.<br />
Pemerintah Pusat yang telah mengalami kesulitan sumber dana agaknya juga sangat kewalahan menghadapi persoalan dan gejolak yang terjadi di aras lokal. Berarti selama lebih dari 66 tahun Merdeka, Indonesia gagal melakukan konsolidasi dan persatuan daerah yang adil dan merata. Mungkin saja, karena mempertahankan kekuasaan sebuah rezim lebih diutamakan bahkan cenderung berlebihan sehingga urusan daerah bukan demi kemandirian tetapi justru dalam format mempertahankan kekuasaan.<br />
Menurut informasi banyak Gubernur yang juga kecewa terhadap kebijakan Otonomi Daerah, terlepas mereka kehilangan sebagian besar kekuasaannya, karena dalam Otonomi Daerah posisi Gubernur secara politis memang terpinggirkan. Ini disebabkan karena unit pelaksana Otonomi Daerah berada pada tingkat kabupaten dan kota. Undang-undang tidak mengatur secara hierarkis antara gubernur dan bupati/walikota. Jadi Gubernur tidak lagi menjadi atasan walikota atau bupati.Dengan sendirinya kekuasaan mereka hanya terbatas pada kekuasaan administratif.<br />
Otonomi Daerah Tumbuhkan KKN di Daerah<br />
Namun dengan adanya UU No. 32 tahun 2004 yang menganut asas desentralisasi memberikan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah untuk menggali potensi-potensi daerah demi kesejahteraan dan akselerasi pembangunan di daerah yang bersangkutan, menjadi rumit dalam penerapannya karena kondisi sosial, ekonomi, budaya dan geografis masing-masing daerah otonom yang berbeda-beda.<br />
Belum ditambah masalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang banyak dilakukan oleh pejabat-pejabat di daerah. Sudah jadi trade mark bahwa Bupati/Walikota yang menjabat didukung oleh mayoritas fraksi-fraksi di DPRD atau partai pemenang pemilu yang mempunyai suara mayoritas di DPRD, hal ini makin menghambat pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD terutama fungsi pengawasan karena biasanya ada tarik – menarik kepentingan (kongkalingkong) antara Eksekutif dan Legislatif.<br />
Untuk itu perlu political will dari penyelenggara pemerintahan di daerah terutama badan legislatif dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menjalankan fungsi legislasi dengan baik, yaitu bersama dengan Eksekutif membuat Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerah yang bersangkutan atau Perda yang dibutuhkan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan di daerahnya masing-masing.<br />
Demikian juga dengan fungsinya sebagai penetap anggaran (budgeting). DPRD harus bisa memilah dan menetapkan prioritas anggaran yang akan digunakan oleh Eksekutif sebagai pengguna anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selama ini banyak disinyalir DPRD terlalu lunak dalam mengoreksi RAPBD yang diajukan oleh Eksekutif, terutama dalam kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan pembangunan yang menyentuh langsung dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti pengadaan Mobil Dinas Pejabat, Belanja Laptop dan lain-lain yang sering setahun sekali sementara porsi untuk kegiatan pembangunan infrastruktur atau program pemberdayaan ekonomi rakyat lebih kecil dan penyediaan lapangan kerja oleh Pemerintah Daerah yang selama ini kebijakannya tidak jelas (belum ada Perda yang mengatur tentang hal ini di daerah mana pun di NKRI).<br />
Untuk itu fungsi pengawasan DPRD terhadap jalanya pemerintahan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan oleh Eksekutif yang harus kontinyu dan maksimal sehingga kinerja eksekutif dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan pembangunan di daerah bisa sesuai target yang direncanakan.<br />
Solusi dalam menyikapi dan memandang pelaksanaan Otonomi Daerah selain optimis juga harus disikapi dengan hati-hati karena berbagai hambatan baik pada tingkat penyelenggara negara maupun pada tingkat masyarakat bawah masih perlu sarana untuk memperlancar arus informasi dan dialog sehingga tercipta pola komunikasi politik yang mampu membangun sebuah partnership yang mendorong daerah untuk mandiri.<br />
Oleh : <strong>Mohamad Abduh Nugraha</strong> (Penulis adalah  Alumnus Fak. Hukum Jurusan Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung/STHB).</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/definisi-over-target/" title="definisi over target">definisi over target</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/apa-apa-saja-peraturan-yang-ada-disekolah/" title="apa apa saja peraturan yang ada disekolah">apa apa saja peraturan yang ada disekolah</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/rencana-anggaran-koperasi/" title="rencana anggaran koperasi">rencana anggaran koperasi</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/raja-raja-kecil-daerah-dalam-korupsi/" title="raja-raja kecil daerah dalam korupsi">raja-raja kecil daerah dalam korupsi</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/otonomi-raja-kecil/" title="otonomi raja kecil">otonomi raja kecil</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/kasus-yang-berhubungan-dengan-asas-kepastian-hukum/" title="kasus yang berhubungan dengan asas kepastian hukum">kasus yang berhubungan dengan asas kepastian hukum</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/ibu-bunuh-anak-sendiri/" title="ibu bunuh anak sendiri">ibu bunuh anak sendiri</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/dukungan-dprd-majalengka-calon-gubernur-jabar-dari-pdip/" title="dukungan dprd majalengka calon gubernur jabar dari pdip">dukungan dprd majalengka calon gubernur jabar dari pdip</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/arti-raja-raja-kecil/" title="arti raja-raja kecil">arti raja-raja kecil</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/sinar-media-komunika-pt/" title="sinar media komunika pt">sinar media komunika pt</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sinarmedia-news.com/2012/01/otonomi-daerah-lahirkan-raja-raja-kecil/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BPLH Diduga Kerap “Rentalkan “ Backhoe TPA Heuleut Uang Sewa Dipertanyakan</title>
		<link>http://sinarmedia-news.com/2012/01/bplh-diduga-kerap-%e2%80%9crentalkan-%e2%80%9c-backhoe-tpa-heuleut-uang-sewa-dipertanyakan/</link>
		<comments>http://sinarmedia-news.com/2012/01/bplh-diduga-kerap-%e2%80%9crentalkan-%e2%80%9c-backhoe-tpa-heuleut-uang-sewa-dipertanyakan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Jan 2012 13:40:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi Sinarmedia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sinarmedia-news.com/?p=2444</guid>
		<description><![CDATA[Kadipaten,(Sinarmedia).- Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kab. Majalengka, di duga kerap menyewakan kendaraan alat berat  backhoe  yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  Heuleut kepada pihak ketiga  diantaranya kepada para pengusaha  galian C  yang berada di Kabupaten Majalengka dan Sumedang. Padahal berdasarkan aturan backhoe tersebut sama sekali tidak boleh “direntalkan” tapi harus khusus  digunakan untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kadipaten,(Sinarmedia).-</p>
<p><a class="highslide img_3" href="http://sinarmedia-news.com/wp-content/uploads/2012/01/beko.jpg" onclick="return hs.expand(this)"><img class="alignleft size-medium wp-image-2445" style="margin: 5px;" title="beko" src="http://sinarmedia-news.com/wp-content/uploads/2012/01/beko-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kab. Majalengka, di duga kerap menyewakan kendaraan alat berat  backhoe  yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  Heuleut kepada pihak ketiga  diantaranya kepada para pengusaha  galian C  yang berada di Kabupaten Majalengka dan Sumedang.</p>
<p>Padahal berdasarkan aturan backhoe tersebut sama sekali tidak boleh “direntalkan” tapi harus khusus  digunakan untuk kepentingan  operasional mengeruk sampah ini di TPA Heuleut. Apalagi sampai disewakan kepada pihak ketiga untuk kepentingan bisnis galian pasir, selain melanggar sudah jelas aliran uang hasil sewa beko menjadi pertanyaan karena tidak termasuk pada Pendapatan Asli Daerah ( PAD).</p>
<p>Fakta mengejutkan didapat saat Sinarmedia melakukan investigasi ke TPA Heuleut, sejumlah pekerja disana membenarkanya. Salah seorang pekerja mengatakan, bulan  lalu, backhoe yang berwarna merah tersebut, dengan merck Hitachi zaxis 200 itu memang sering keluar untuk disewakan kepada pengusaha yang akan digunakan untuk kepentingan usaha galian C.</p>
<p>“Namun untuk sekarang ini memang sedang tidak disewakan, karena kantor sedang ‘riweuh’ (Sibuk) dan baru disewakan kembali pada bulan depan. Jika bulan-bulan yang lalu memang iya ada yang menyewa  beko untuk kepentingan galian pasir di wilayah Sumedang,” Ungkapnya.</p>
<p>Bahkan saat wartawan Sinarmedia yang berpura-pura  menjadi pengusaha galian pasir dan hendak menyewa backhoe dari TPA Heuleut, kemudian petugas disana  langsung mengontak salah seorang atasannya di BPLH.</p>
<p>“Katanya untuk sekarang ini mah memang belum bisa. atau, silahkan mas datang langsung saja ke dinas kebersihan. Karena saya juga sudah nelpon dan katanya demikian, coba saja datang ke kantor.” Ungkapnya.</p>
<p>Berdasarkan hasil investigasi lainya pada bulan Juni tahun 2011 lalu,  Sinarmedia juga sempat meliput TPA Heuleut dan memotretnya, dan di sana tak terlihat adanya alat berat berupa backhoe  yang sedang beroperasi. Belum lama ini  backhoe tersebut terlihat digunakan pada  proyek Paralayang di Sidamukti.</p>
<p>Sementara itu Kepala BPLH  Wawan Gunawan melalui kepala Bidang Persampahan dan Kebersihan, Joyo Suhindra, saat ditemui dikantornya di Jl. Gerakan Koperasi dengan tegas membantah kendaraan alat berat di TPA Heuleut pernah dipinjamkan ke pihak luar.</p>
<p>“Kita tidak pernah meminjamkan beko ke pihak luar, kalau memang iya, saya sendiri mungkin sudah kaya sekarang ini. “ Tandas Joyo dengan suara yang agak gugup dan sedikit kaget ketika ditanya.</p>
<p>Joyo juga menegaskan bahwa pihaknya juga tidak tahu-menahu, berapa biaya sewa untuk backhoe tersebut jika memang harus dikeluarkan dan dibiayai pihak luar untuk dipinjam.</p>
<p>“Kami tidak tahu, toh di sini belum pernah meminjamkan atau menyewakan. Apalagi sesuai dengan atauran, tidak diperbolehkan ya tentu kami taati aturan itu. Jelas informasi itu salah, sekali lagi kami atau saya sendiri belum pernah menyewakan alat berat itu.” Jelasnya terkesan terus menghindari pertanyaan.</p>
<p>Lebih lanjut kata Joyo, ia juga membantah adanya keterlibatan oknum BPLH yang telah membisniskan beko kepada pengusaha dengan menyewakanya. “Saya tidak tahu, dan yang jelas kami belum pernah menyewakan. Apalagi saya sendiri baru dua bulan bekerja di sini.” Pungkasnya dengan meminta kepada wartawan untuk mengakhiri pertanyaan. (S.04).</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/www-bplh-majalengka/" title="www bplh majalengka">www bplh majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/het-gas-di-sumedang/" title="het gas di sumedang">het gas di sumedang</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/honorer-bmck-kab-majalengka/" title="Honorer bmck kab majalengka">Honorer bmck kab majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/mobil-beko-sampah/" title="mobil beko sampah">mobil beko sampah</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pendapatan-majalengka/" title="pendapatan majalengka">pendapatan majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/perumahan-di-kadipaten/" title="perumahan di kadipaten">perumahan di kadipaten</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/proyek-tpa-paling-bagus/" title="proyek TPA paling bagus">proyek TPA paling bagus</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pusat-pendidikan-lingkungan-hidup-majalengka/" title="pusat pendidikan lingkungan hidup majalengka">pusat pendidikan lingkungan hidup majalengka</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sinarmedia-news.com/2012/01/bplh-diduga-kerap-%e2%80%9crentalkan-%e2%80%9c-backhoe-tpa-heuleut-uang-sewa-dipertanyakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Upah Pungut Dipertanyakan &#8211; Kajari Memilih Bungkam</title>
		<link>http://sinarmedia-news.com/2012/01/kasus-korupsi-upah-pungut-dipertanyakan-kajari-memilih-bungkam/</link>
		<comments>http://sinarmedia-news.com/2012/01/kasus-korupsi-upah-pungut-dipertanyakan-kajari-memilih-bungkam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Jan 2012 13:37:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi Sinarmedia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sinarmedia-news.com/?p=2442</guid>
		<description><![CDATA[Majalengka, (Sinarmedia).- Proses hukum kasus korupsi upah pungut PBB yang menyeret mantan Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kab. Majalengka,  Dedi Sugandhi menjadi tersangka dipertanyakan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka yang  sebelumnya tampak gencar dan antusias menangani kasus ini dan menyatakan kepada publik akan mengusut kasus ini hingga tuntas dengan akan menyeret tersangka-tersangka lainya, kini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Majalengka, (Sinarmedia).-</p>
<p>Proses hukum kasus korupsi upah pungut PBB yang menyeret mantan Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kab. Majalengka,  Dedi Sugandhi menjadi tersangka dipertanyakan.</p>
<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka yang  sebelumnya tampak gencar dan antusias menangani kasus ini dan menyatakan kepada publik akan mengusut kasus ini hingga tuntas dengan akan menyeret tersangka-tersangka lainya, kini justru malah terkesan  pasif dan  tertutup.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nur Yalamlam Cayana, SH ketika dikonfirmasi Sinarmedia di kantornya terkait tindak lanjut kasus tersebut , lebih memilih bungkam dan tidak mau berkomentar.Sikap tertutup Kajari terhadap pers ini justru mengundang tanda tanya ada apa dengan kasus ini apakah kasus ini akan seperti kasus-kasus korupsi lainya yang tidak jelas kelanjutanya.</p>
<p>“Silahkan ke Kasi Pidsus karena dia yang menangani perkara ini, di Kejaksaan setiap perkara ada bidang yang menanganinya masing- masing. Saya mau ke Bandung ada undangan dari Kejati silahkan ke Kasi Pidsus saja.” Ujar Nur yalamlam sambil buru-buru keluar ruanganya menuju  ke mobilnya.</p>
<p>Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Majalengka Wahyudi, akhir-akhir ini sangat sulit dihubungi Bahkan saat Sinarmedia berhasil menemuinya sikap yang sama juga di tujukan seperti kepala Kejari. Wahyudi seolah saling lempar tanggung jawab dan tidak mau berkomentar tentang kasus upah pungut yang banyak menarik perhatian publik itu..</p>
<p>“Silahkan ke Ibu Kajari saja.” ujarnya singkat saat ditemui Sinarmedia belum lama ini.</p>
<p>Sikap tertutup pihak Kejari Majalengka atas penanganan kasus tersebut membuat  banyak kalangan menilai kasus ini prematur dan tidak serius dan dipaksakan , Seolah-olah Kejari dalam hal ini hanyalah untuk memenuhi  target untuk mengungkap beberapa kasus yang ada di Majalengka.</p>
<p>Seperti pendapat yang disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat BMI Tatang Sofian Iskandar kepada Sinarmedia.Menurutnya ada indikasi dipaksakan terhadap penanganan kasus upah pungut ini hanya untuk mengejar target pengungkapan kasus sebanyak tiga kasus korupsi dalam setahun.</p>
<p>. “Saya mendengar kabar angin kasus upah pungut ini diproses Kejaksaan hanya untuk mengejar target mengungkap minimal 3 kasus di Majalengka dan terkesan tebang pilih karena Dedi merupakan pejabat yang telah pensiun, sementara pejabat yang masih aktif yang diduga dan telah dipanggil Kejari Majalengka karena diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah seolah-olah tidak tersentuh.” Ujarnya.</p>
<p>Tatang juga menyayangkan sikap Kejari Majalengka yang terburu-buru menetapkan status Dedi sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian upah pungut. Hanya berdasarkan pada bukti tidak ada SPJ nya dan keterangan 29 camat dan mantan camat.</p>
<p>“Unsur merugikan negaranya di sebelah mana sehingga Dedi dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, sementara uang upah pungutnya sendiri telah diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati. Setahu saya dalam hukum administrasi negara yang bisa dijadikan patokan merugikan keuangan negara itu cuma hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK ) tidak ada yang lain.” Jelasnya.</p>
<p>Hal yang sama juga disampaikan, ketua GMNI Majalengka, Aceng Sunanto, ia meminta Kejaksaan segera menyelesaikan kasus upah pungut yang menjerat Dedi dan pejabat lainya yang ikut terlibat. Sehingga ada kepastian hukum tidak menggantung seperti sekarang.</p>
<p>“Kalau kasus ini di “peti es kan” akan menjadi preseden  buruk bagi dunia penegakan hukum di Majalengka, kami meminta keseriusan dari pihak Kejaksaan Negeri Majalengka untuk segera menuntaskan kasus ini, terserah hasilnya mau SP3 atau dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yang penting rasa keadilan masyarakat terpenuhi.” Ujar Aceng.(Tim ).</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/gambar-gedung-pengadilan-negeri-majalengka/" title="gambar gedung pengadilan negeri majalengka">gambar gedung pengadilan negeri majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/tata-ruang-kerja-camat/" title="tata ruang kerja camat">tata ruang kerja camat</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/ruangan-ruangan-dalam-kantor-kecamatan/" title="ruangan-ruangan dalam kantor kecamatan">ruangan-ruangan dalam kantor kecamatan</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/ruangan-yang-ada-diperkantoran/" title="ruangan yang ada diperkantoran">ruangan yang ada diperkantoran</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/plik-dikota-cirebon/" title="plik dikota cirebon">plik dikota cirebon</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/plat-mobil-majalengka/" title="plat mobil majalengka">plat mobil majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pengadilan-negeri-majalengka/" title="pengadilan negeri majalengka">pengadilan negeri majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pemhadilan-negeri-majalengka/" title="pemhadilan negeri majalengka">pemhadilan negeri majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/nama-ketua-pengadilan-negeri-majalengka/" title="nama ketua pengadilan negeri majalengka">nama ketua pengadilan negeri majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/kewenangan-kejari-majalengka/" title="kewenangan kejari majalengka">kewenangan kejari majalengka</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sinarmedia-news.com/2012/01/kasus-korupsi-upah-pungut-dipertanyakan-kajari-memilih-bungkam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Plat Merah Tertangkap di Karaoke &#8211; Tatang: “Mobil Dinas Hanya Boleh Untuk Kepentingan Dinas”</title>
		<link>http://sinarmedia-news.com/2012/01/plat-merah-tertangkap-di-karaoke-tatang-%e2%80%9cmobil-dinas-hanya-boleh-untuk-kepentingan-dinas%e2%80%9d/</link>
		<comments>http://sinarmedia-news.com/2012/01/plat-merah-tertangkap-di-karaoke-tatang-%e2%80%9cmobil-dinas-hanya-boleh-untuk-kepentingan-dinas%e2%80%9d/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Jan 2012 12:50:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi Sinarmedia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Kota]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sinarmedia-news.com/?p=2438</guid>
		<description><![CDATA[Majalengka,(Sinarmedia).- Beberapa waktu lalu mobil dinas bernopol E 66 U bikin heboh hingga ramai dibicarakan masyarakat Majalengka, hal itu terkait mobil merk mitsubishi lancer ini tertangkap basah parkir di salah satu karaoke di kota cirebon pada malam hari. Belakangan diketahui mobil plat merah itu adalah mobil dinas bekas mantan ketua DPRD  yang sekarang sudah ditarik [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Majalengka,(Sinarmedia).-</p>
<div id="attachment_2439" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a class="highslide img_4" href="http://sinarmedia-news.com/wp-content/uploads/2012/01/mobdin.jpg" onclick="return hs.expand(this)"><img class="size-medium wp-image-2439" title="mobdin" src="http://sinarmedia-news.com/wp-content/uploads/2012/01/mobdin-300x207.jpg" alt="" width="300" height="207" /></a><p class="wp-caption-text">Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi</p></div>
<p>Beberapa waktu lalu mobil dinas bernopol E 66 U bikin heboh hingga ramai dibicarakan masyarakat Majalengka, hal itu terkait mobil merk mitsubishi lancer ini tertangkap basah parkir di salah satu karaoke di kota cirebon pada malam hari.</p>
<p>Belakangan diketahui mobil plat merah itu adalah mobil dinas bekas mantan ketua DPRD  yang sekarang sudah ditarik ke bagian sarana Setda Majalengka dengan status kendaraan pull operasional.Dan pada saat diparkir di tempat karaoke tengah dipinjam oleh ajudan Bupati Majalengka berinitial A . Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh  pemakaian mobil dinas ini tanpa izin terlebih ke bagian sarana selaku pejabat yang berwenang terhadap mobil dinas yang ada di lingkungan setda Majalengka.</p>
<p>Selama ini penggunaan mobil dinas pull di Setda Majalengka tidak jelas, sehingga tak heran ketika mobil dinas pull ini kerap dipakai siapa saja, bahkan tak jarang selain PNS pun menggunakan kendaraan pull ini diluar kerja. Bahkan ada juga sejumlah pejabat Majalengka yang kerap mengganti plat nomornya dari merah menjadi hitam.</p>
<p>“Tentu saja dalam hal ini bagian sarana setda Majalengka sangat ceroboh, karena telah lalai dalam  menjaga aset negara. Semestinya kendaraan dinas ini izin penggunaannya harus ketat dan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Jangan karena orang dekat dengan dirinya atau pimpinan terus seenaknya menggunakan fasiltas negara, bagaimana apabila mobil tersebut rusak tabrakan atau hilang siapa yang bertanggung jawab.” ungkap anggota DPRD Majalengka, Ali Imron.</p>
<p>Padahal berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/87/M/PAN/8/2005 tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efesiensi, penghematan dan disiplin kerja. Penggunaan kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, kendaran dinas operasional di batasi penggunaanya pada hari kerja kantor, dan kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala bagian Sarana Setda Majalengka Tatang Rahmat  saat ditemui Sinarmedia membenarkan, penggunaan mobil dinas pull operasional memang harus melalui izin dirinya. Dan yang berhak menggunakan kendaraan pull operasional ini siapa saja berhak menggunakanya asal untuk kepentingan dinas.</p>
<p>“Kendaraan dinas pull operasional boleh digunakan siapa saja, kan judulnya juga pinjem ya silahkan saja asal sesuai untuk keperluan tugas kerja,” katanya.</p>
<p>Namun saat ditanya soal seringnya kendaraan dinas operasional yang digunakan selain PNS dan digunakan orang-orang dekat pimpinan, Tatang enggan untuk berkomentar dan justru melemparkan tanggung jawab ke bagian humas untuk mengkonfirmasi lebih lanjut.</p>
<p>“Punten bae lah, silahkan tanyanya ke bagian humas,” ujarnya dengan nada gemetar dan menutup pembicaraan.</p>
<p>Kepala bagian humas Setda Majalengka,  Maman Sutiman saat di konfirmasi diruang kerjanya mengatakan, pada dasarnya mobil dinas pull operasional boleh di gunakan oleh siapa saja, tapi khusus PNS harus sesuai dengan keperluan kedinasan. Asalkan meminta izin terlebih dahulu dan orang masyarakat pun boleh menggunakan mobil dinas pull operasional.</p>
<p>“Siapapun boleh menggunakan mobil dinas, termasuk wartawan boleh saja asalkan meminta izin terlebih dahulu,” pungkasnya.(S.03).</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/humas-setda-majalengka/" title="humas setda majalengka">humas setda majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/bagaimana-cara-kir/" title="bagaimana cara kir">bagaimana cara kir</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/bupati-cirebon-tentang-p3c/" title="bupati cirebon tentang p3c">bupati cirebon tentang p3c</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/media-plat-merah/" title="media plat merah">media plat merah</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/media-sinar-berita/" title="media sinar berita">media sinar berita</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/mobil-bekas-dinas/" title="mobil bekas dinas">mobil bekas dinas</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pendapat-mengenai-kendaraan-dinas-yang-digunakan-tidak-sesuai-keperluan/" title="pendapat mengenai kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai keperluan">pendapat mengenai kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai keperluan</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sinarmedia-news.com/2012/01/plat-merah-tertangkap-di-karaoke-tatang-%e2%80%9cmobil-dinas-hanya-boleh-untuk-kepentingan-dinas%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membebani APBD APKASI Dukung Cabut PP 28/2003</title>
		<link>http://sinarmedia-news.com/2012/01/membebani-apbd-apkasi-dukung-cabut-pp-282003/</link>
		<comments>http://sinarmedia-news.com/2012/01/membebani-apbd-apkasi-dukung-cabut-pp-282003/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Jan 2012 12:47:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi Sinarmedia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Kota]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sinarmedia-news.com/?p=2435</guid>
		<description><![CDATA[Majalengka, (Sinarmedia).- Bupati Majalengka, H. Sutrisno “keukeuh” menyatakan keberatan untuk melunasi iuran Asuransi kesehatan (Askes) PNS dan pensiunan yang besarnya mencapai Rp. 30 Milyar lebih. Hal tersebut disampaikan orang nomor satu di Majalengka, saat rapat dewan pengurus dan Asosiasi Pemerintah Kepala Daerah Seluruh Indonesia (APKASI), di Sekretariat Pusat APKASI di Internasional Finansial Centre Jakarta, belum [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Majalengka, (Sinarmedia).-</p>
<div id="attachment_2436" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a class="highslide img_5" href="http://sinarmedia-news.com/wp-content/uploads/2012/01/askes.jpg" onclick="return hs.expand(this)"><img class="size-medium wp-image-2436" title="askes" src="http://sinarmedia-news.com/wp-content/uploads/2012/01/askes-300x199.jpg" alt="" width="300" height="199" /></a><p class="wp-caption-text">Hupati H. Sutrisno tengah berbicara di hadapan anggota APKASI</p></div>
<p>Bupati Majalengka, H. Sutrisno “keukeuh” menyatakan keberatan untuk melunasi iuran Asuransi kesehatan (Askes) PNS dan pensiunan yang besarnya mencapai Rp. 30 Milyar lebih.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan orang nomor satu di Majalengka, saat rapat dewan pengurus dan Asosiasi Pemerintah Kepala Daerah Seluruh Indonesia (APKASI), di Sekretariat Pusat APKASI di Internasional Finansial Centre Jakarta, belum lama ini.</p>
<p>Keberatan tersebut, khususnya mengenai kewajiban setiap pemerintah daerah  yang harus membayar 2 % terhadap PT Askes melalui dana APBD di masing-masing kepala daerah. Aturan ini sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam penyelenggaran Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.</p>
<p>Pernyataan dari bupati langsung mendapatkan sambutan antusias dari para kepala daerah<br />
dan pengurus APKASI untuk ditindaklanjuti sekaligus membuat rumusan untuk selanjutnya. Yakni dengan membuat surat tembusan yang disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Isinya merasa keberatan dan mendesak agar PP 28/2003 itu segera dicabut karena dinilai sangat membebani APBD dan cacat hukum.</p>
<p>Menurutnya bupati, di dalam PP tersebut bila dikaji lebih mendalam terdapat pasal yang<br />
dinilai janggal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Yakni,<br />
bertentangan dengan UU dasar yang mendasarinya yaitu pada pasal 1 huruf A UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diganti dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.</p>
<p>&#8220;Nah dari subtansi untuk rumusan pemerintah tidak berubah dari UU No 22 tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah,&#8221; tandas bupati.</p>
<p>Apalagi sambung bupati, iuran asuransi kesehatan merupakan kewajiban pemerintah yang dalam hal ini adalah pemerintah pusat sebagaimana rumusan dalam Pasal 1 Huruf A UU No 22/2009 tentang Pemerintah Daerah yang saat ini diganti oleh UU No 32 Tahun 2004.</p>
<p>Jadi sangat tidak berlasan ketika gaji PNS yang sudah dipotong 2% untuk Asuransi<br />
Kesehatan yang dinilai lebih dari cukup, kini didalam aturan tersebut diwajibkan juga<br />
Pemerintah Daerah untuk membayar 2% dari APBD masing-masing.</p>
<p>&#8220;Apalagi setelah ditelusuri lebih mendalam dari gaji PNS yang dipotong itu sudah lebih dari cukup, karena berdasarkan fakta yang terjadi seperti di Majalengka jumlah pengklaiman sebesar Rp 13 Miliar sedangkan dana dari Iuran Askes pegawai PNS 2% itu jumlah totalnya Rp 25 Miliar. Jadi masih ada sisa Rp 12 miliar yang tentunya milik PT Askes secara cuma-cuma,&#8221; terang mantan Wakil Ketua DPRD Kab. Majalengka ini.</p>
<p>Apalagi lebih dari itu, sambung dia, di dalam hukum Asuransi itu hanya ada dua yaitu, tertanggung PNS dan penanggung itu perusahaan. Sehingga tidak ada rumusanya harus<br />
meminta dana tambahan 2% dari APBD untuk PT Askes.</p>
<p>&#8220;Perlu diketahui kemampuan APBD masing-masing daerah di seluruh Indonesia itu berbeda-beda. Terlebih harus membayar dana yang tidak jelas peruntukanya, yang bersumber dari uang rakyat. Sehingga ini bisa dikatakan sebuah bentuk korupsi terselubung dikemas didalam peraturan payung hukum,&#8221; tutur politisi asal PDIP ini.</p>
<p>Lebih lanjut kata bupati, pihaknya pada prinsipnya menyadari bahwa peraturan hukum itu harus ditaati, namun harus tetap mengacu pada ada norma yang sesuai dengan undang-undang yang dijadikan dasar oleh peraturan pemerintah, tidak seperti PP 28/2008.<br />
Penjelasan dari Bupati Majalengka tersebut mendapatkan respon positif dari para Kepala<br />
Daerah seperti Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat Sadik dan Bupati Bandung Barat,<br />
Dadang M Nasser. Menurut Sadik, pihaknya sangat setuju atas usulan dan gagasan yang<br />
dituangkan oleh Bupati Majalengka dan mendesak agar jajaran pengurus APKASI segera<br />
mengambil langkah hukum untuk menindaklanjutinya. Karena memang pembayaran 2% dari dana APBD jelas-jelas ilegal dan membani anggaran APBD di masing-masing daerah.</p>
<p>&#8220;Piutang di setiap pemerintah daerah itu tidak sedikit gara-gara adanya PP 28/2003 ini.<br />
Untuk itu APKASI harus segera mengambil langkah tegas,&#8221; pintanya. Penegasan itu sama sepertihalnya dikatakan Bupati Bandung Barat, Dadang N Nasser dan para kepala daerah lainnya.</p>
<p>Sementara itu, menanggapi hal itu Ketua Umum APKASI Pusat, Isran Noor didampingi Sekjen APKASI, Aang Hamid Suganda (Bupati Kuningan) berjanji akan segera melakukan langkah hukum dan melayangkan surat ke Kemendagri dan Kemenkeu. &#8220;Kami sangat setuju atas gagasan ide dari Bupati Majalengka dan kami akan menindaklanjutinya ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk mencabut kembali PP tersebut,&#8221; paparnya.(S.05).</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/anggaran-kesehatan-majalengka/" title="anggaran kesehatan majalengka">anggaran kesehatan majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/isran-noor/" title="isran noor">isran noor</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pp28-askes/" title="pp28 askes">pp28 askes</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/kenapa-gas-lpg-3kg-langka-d-majalengka/" title="kenapa gas LPG 3kg langka d majalengka">kenapa gas LPG 3kg langka d majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/kenapa-gas-elpiji-3-kg-di-majalengka-langka/" title="Kenapa gas elpiji 3 kg di majalengka langka">Kenapa gas elpiji 3 kg di majalengka langka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/isran-noor-apkasi/" title="isran noor apkasi">isran noor apkasi</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/edi-siswantoro-majalengka/" title="edi siswantoro majalengka">edi siswantoro majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/desamaja/" title="Desamaja">Desamaja</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/apkasi/" title="apkasi">apkasi</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/rapat-dewan-pengurus-apkasi-16-januari-2012/" title="rapat dewan pengurus apkasi 16 januari 2012">rapat dewan pengurus apkasi 16 januari 2012</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sinarmedia-news.com/2012/01/membebani-apbd-apkasi-dukung-cabut-pp-282003/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tunggu PP Nasib Tenaga Honorer Masih Belum Jelas</title>
		<link>http://sinarmedia-news.com/2012/01/tunggu-pp-nasib-tenaga-honorer-masih-belum-jelas/</link>
		<comments>http://sinarmedia-news.com/2012/01/tunggu-pp-nasib-tenaga-honorer-masih-belum-jelas/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Jan 2012 12:44:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi Sinarmedia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Kota]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sinarmedia-news.com/?p=2433</guid>
		<description><![CDATA[Majalengka, (Sinarmedia).- Para tenaga honorer di Kabupaten Majalengka merasa gundah, pasalnya sampai akhir tahun 2011 belum menetapkan regulasi tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dengan kata lain tenaga honor baik untuk kategori I maupun untuk kategori II belum ada kepastian kapan para tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS. “Sekarang ini saya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Majalengka, (Sinarmedia).-</p>
<p>Para tenaga honorer di Kabupaten Majalengka merasa gundah, pasalnya sampai akhir tahun 2011 belum menetapkan regulasi tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dengan kata lain tenaga honor baik untuk kategori I maupun untuk kategori II belum ada kepastian kapan para tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS.</p>
<p>“Sekarang ini saya harap-harap cemas menunggu kepastian untuk diangkat menjadi CPNS. Karena saya baca di koran katanya Oktober 2011 untuk kategori I akan diproses langsung menjadi CPNS dan tinggal menunggu turunnya NIP, tapi sampai sekarang sudah awal tahun 2012 saya belum menerima kabar yang pasti dari BKD.” Ungkap salah seorang tenaga honorer kategori I yang sehari-harinya menjadi Sopir kepala dinas.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Majalengka, Drs. H. Ahmad Sodikin, MM, ketika ditemui Sinarmedia di ruang kerjanya, mengatakan  mengatakan bahwa di Kabupaten Majalengka sesuai PP Nomor 48 Tahun 2007 ada 52 tenaga honorer kategori I yang sudah memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS dan untuk tenaga honorer kategori II yang masa kerjanya minimal 1 tahun pada Desember 2005 terdapat 1.978 orang.</p>
<p>Namun menurut Diki, untuk Tenaga Honorer kategori II belum tentu semuanya berpeluang diangkat menjadi CPNS dan mekanisme pengangkatannya melalui jalur testing terbatas yang hanya diikuti oleh mereka yang telah lolos pemberkasan.</p>
<p>“Dari 1.978 tenaga honorer kategori II apabila kuota yang ada hanya 200, maka sisanya akan dirumahkan, bisa diperpanjang sampai usia 45 tahun dengan syarat sangat dibutuhkan oleh OPD masing-masing dan digaji minimal sama dengan PNS golongan I, namun itu juga tergantung anggaran yang dimiliki Pemkab. Untuk mengantisipasi testing tenaga honorer kategori II, Kami juga telah mengajukan anggaran untuk testing ke DPRD.” Jelas Diki</p>
<p>Namun menurut Diki, baik untuk tenaga honorer kategori I maupun tenaga honorer kategori II, kapan akan diangkat menjadi CPNS masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur bagaimana mekanisme pengangkatan tenaga honorer.</p>
<p>“Pada prinsipnya sesuai SKB tiga Menteri, saat ini sampai Desember 2012 masih berlaku moratorium, kami di daerah hanya menunggu keputusan pemerintah pusat untuk. Jadi kami belum bisa memastikan kapan 52 tenaga honorer kategori I di Majalengka diproses menjadi CPNS dan kapan pelaksanaan test untuk tenaga honorer kategori II karena masih menunggu Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut.” Urai Diki. (S.05)</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pp-yang-mengatur-honorer-katagori-2-th-2012/" title="pp yang mengatur honorer katagori 2 th 2012">pp yang mengatur honorer katagori 2 th 2012</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pns-majalengka-2012/" title="pns majalengka 2012">pns majalengka 2012</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/nasib-honorer-kategori-1/" title="nasib honorer kategori 1">nasib honorer kategori 1</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pp-tenaga-honorer/" title="pp tenaga honorer">pp tenaga honorer</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pengangkatan-cpns-kategori-2/" title="pengangkatan cpns kategori 2">pengangkatan cpns kategori 2</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pengangkatan-cpns-honorer-kategori-ii/" title="pengangkatan cpns honorer kategori ii">pengangkatan cpns honorer kategori ii</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/4-februari-2012-kebijakan-bkd-majalengka-tentang-honorer-kategori-2/" title="4 februari 2012 kebijakan bkd majalengka tentang honorer kategori 2">4 februari 2012 kebijakan bkd majalengka tentang honorer kategori 2</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/penangkatan-cpns-kategori-2-kab-majalengka-tahn-2012/" title="penangkatan cpns kategori 2 kab majalengka tahn 2012">penangkatan cpns kategori 2 kab majalengka tahn 2012</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/nasip-tenaga-honorer-kategori-ii/" title="nasip tenaga honorer kategori II">nasip tenaga honorer kategori II</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/nasibtenaga-honorer-kategori-ii-th-2012/" title="nasibtenaga honorer kategori ii th 2012">nasibtenaga honorer kategori ii th 2012</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sinarmedia-news.com/2012/01/tunggu-pp-nasib-tenaga-honorer-masih-belum-jelas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Terkait Jalan Tonjong-Jatiwangi Kejaksaan Kembali Panggil Agus Tamim</title>
		<link>http://sinarmedia-news.com/2012/01/terkait-jalan-tonjong-jatiwangi-kejaksaan-kembali-panggil-agus-tamim/</link>
		<comments>http://sinarmedia-news.com/2012/01/terkait-jalan-tonjong-jatiwangi-kejaksaan-kembali-panggil-agus-tamim/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Jan 2012 12:43:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi Sinarmedia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Kota]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sinarmedia-news.com/?p=2431</guid>
		<description><![CDATA[Majalengka, (Sinarmedia).- Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Kab. Majalengka, Agus Tamim, ST belum lama ini dipanggil kembali oleh Kejaksaan negeri Majalengka terkait proyek  jalan Tonjong-Jatiwangi .Kasus jalan Tonjong-Jatiwangi sempat mengemuka karena ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ). Saat memenuhi panggilan Kejaksaan Agus Tamim tidak sendirian tapi ditemani pejabat eselon II .Ia [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Majalengka, (Sinarmedia).-</p>
<p>Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Kab. Majalengka, Agus Tamim, ST belum lama ini dipanggil kembali oleh Kejaksaan negeri Majalengka terkait proyek  jalan Tonjong-Jatiwangi .Kasus jalan Tonjong-Jatiwangi sempat mengemuka karena ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ).</p>
<p>Saat memenuhi panggilan Kejaksaan Agus Tamim tidak sendirian tapi ditemani pejabat eselon II .Ia langsung masuk ruang pemeriksaan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka Wahyudi, SH, MH.</p>
<p>Agus Tamim sendiri ketika ditemui Sinarmedia di ruang kerjanya membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil Kejaksaan terkait proyek pembangunan jalan Tonjong – Jatiwangi.Pemanggilan tersebut untuk  kelengkapan data dan foto-foto.Ia juga mengakui dalam proyek jalan tersebut ada temuan hasil audit BPK hingga ditemukan kerugian Negara tapi sudah dikembalikan.</p>
<p>“Dalam hal ini Kejaksaan minta data-data yang diperlukan, saya hanya memberikan data dan foto-foto, mengenai kerugian negara hasil audit BPK itu kan sudah dikembalikan.” Ujarnya singkat.</p>
<p>Seperti diberitakan Sinarmedia sebelumnya pembangunan  ruas jalan Tonjong – Jatiwangi mendapat sorotan sejumlah fraksi DPRD dalam LKPJ Bupati tahun 2010 terkait rendahnya kualitas proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Majalengka . Nampaknya keluhan para wakil rakyat ini mendapat respon positif dari  aparat penegak hukum dengan memanggil Kepala dinas BMCK,  Agus Tamim dan 16 rekanan (pemborong-red)  oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan.</p>
<p>Kasi Pidsus, Wahyudi, membenarkan terkait pemanggilan Agus Tamim dan 16 pemborong.  Bahkan untuk ke 16 pemborong yang mengerjakan proyek pembangunan jalan Tonjong – Jatiwangi sudah sudah dikirimi Surat panggilan resmi untuk dimintai keterangan kembali.</p>
<p>Ditambahkan Wahyudi mereka akan dimintai keterangan seputar pelaksanaan proyek jalan Tojong –Jatiwangi  yang diduga bermasalah. Pihak Kejaksaan menengarai adanya ketidak beresan dalam proyek yang bernilai milyaran rupiah itu. Namun Wahyudi enggan berkomentar lebih jauh dengan alasan menunggu hasil pemeriksaan .</p>
<p>Informasi yang diperoleh Sinarmedia, kecurigaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut dikarenakan   jalan Tonjong – Jatiwangi yang baru beberapa bulan dibangun sudah rusak lagi. Sementara pihak rekanan berdalih kerusakan tersebut masih dalam batas wajar karena masih dalam masa pemeliharaan.</p>
<p>Namun nampaknya pihak Kejaksaan Negeri  Majalengka telah mencium proyek pembangunan jalan pada tahun 2010 lalu itu diduga banyak terjadi penyelewengan, mulai gratifikasi hingga pengerjaan proyek jalan yang tidak maksimal. Bahkan berdasarkan sumber Sinarmedia di Kejaksaan menyebutkan, penyimpangan proyek tersebut diduga kuat terjadi sejak proses pelelangan  hingga pencairan namun demikian pihak kejaksaan masih mempelajari masalah tersebut lebih dalam lagi.</p>
<p>Dalam proses hukum, diharapkan aparat penegak hukum  dalam hal ini Kejari tidak hanya melakukan gertak sambal dalam memproses kasus penyelewengan yang terjadi di Majalengka namun ujung-ujungnya tidak jelas  jangan sampai dipeti “es” kan.</p>
<p>Karena sudah jelas dalam hasil pemeriksaan  BPK sendiri dalam pembangunan jalan Tonjong – Jatiwangi kualitas pengerjaan sangat rendah. Hal ini tentunya disebabkan oleh pengawasan pihak BMCK yang lemah hingga memberi peluang kepada rekanan untuk melakukan penyimpangan. Ketidak tegasan para pengawas juga patut dipertanyakan.</p>
<p>DPRD Dukung Kejaksaan<br />
Sementara itu beberapa anggota DPRD menyatakan dukunganya kepada aparat kejaksaan untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek jalan Tonjong-Jatiwangi tersebut.</p>
<p>Seperti disampaikan salah seorang anggota DPRD fraksi Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Ali Muchasin, menurutnya ia  sangat setuju apabila pihak kejaksaan terus mengusut kasus proyek pembangunan jalan Tonjong – Jatiwangi.</p>
<p>Menurut Ali, dari awal fraksi PKB berkomitmen terus mengawasi kualitas pembangunan yang ada di Majalengka salah satunya proyek pembangunan jalan tersebut, hal itu dituangkan dalam penyataan fraksi pada Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2010.</p>
<p>“Fraksi PKB dengan tegas menyoroti kualitas pembangunan infrastruktur di Kab. Majalengka ini, terutama pembangunan jalan Tonjong – Jatiwangi dan Rajagaluh – Prapatan. Pasalnya banyak pengaduan dari masyarakat terkait pembangunan jalan tersebut yang cepat rusak padahal baru dibangun,” ungkapnya.</p>
<p>Selain itu Ali juga menyarankan, agar Pemerintah dalam hal ini Bupati mengambil sikap yang tegas terkait persoalan ini, yakni dengan memberikan sanksi baik terhadap pengusaha yang nakal maupun kepada aparat pemerintahanya yang tidak becus dalam bekerja.</p>
<p>Kini, masalah ketidak beresan pada proyek pembangunan jalan Tonjong – Jatiwangi  sudah menjadi sorotan berbagai kalangan terutama masyarakat. Penyelesaian masalah yang sudah menjadi perhatian publik ini akan seperti apa  masih belum tahu, dan itu tergantung dari keseriusan dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menanganinya. (Tim)</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/prapatan-jati-wangi-majalengka/" title="prapatan jati wangi majalengka">prapatan jati wangi majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/jatiwangi-rajagaluh/" title="jatiwangi rajagaluh">jatiwangi rajagaluh</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/perkembangan-tol-jatiwangi/" title="perkembangan tol jatiwangi">perkembangan tol jatiwangi</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/berita-jatiwangi-mjl/" title="berita jatiwangi mjl">berita jatiwangi mjl</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/proyek-majalengka/" title="proyek majalengka">proyek majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pencurian-sekolah-di-jatiwangi-cirebon/" title="Pencurian sekolah di jatiwangi cirebon">Pencurian sekolah di jatiwangi cirebon</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/kir-tentang-pergerakan-ekonomi/" title="kir tentang pergerakan ekonomi">kir tentang pergerakan ekonomi</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/kepala-bmck-majalengka/" title="kepala bmck majalengka">kepala bmck majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/dinas-bmck-keuangan-majalengka/" title="dinas bmck keuangan majalengka">dinas bmck keuangan majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/bmck-kab-majalengka/" title="bmck kab majalengka">bmck kab majalengka</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sinarmedia-news.com/2012/01/terkait-jalan-tonjong-jatiwangi-kejaksaan-kembali-panggil-agus-tamim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bila Propinsi Tidak Sanggup Bangun Bandara Bupati Siap Datangkan Investor</title>
		<link>http://sinarmedia-news.com/2012/01/bila-propinsi-tidak-sanggup-bangun-bandara-bupati-siap-datangkan-investor/</link>
		<comments>http://sinarmedia-news.com/2012/01/bila-propinsi-tidak-sanggup-bangun-bandara-bupati-siap-datangkan-investor/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Jan 2012 12:42:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi Sinarmedia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Kota]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sinarmedia-news.com/?p=2429</guid>
		<description><![CDATA[Majalengka, (Sinarmedia).- Bupati Majalengka H. Sutrisno berharap agar bandara internasional tetap dibangun di kecamatan Kertajati.Menurutnya baik secara pribadi maupun atas nama pihak pemkab Majalengka mewakili warga Majalengka menyatakan sangat tidak setuju ketika mega proyek Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB)  yang sudah direncanakan selama bertahun-tahun itu justru harus pindah ke kabupaten Karawang. Menurut Bupati, pemkab Majalengka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Majalengka, (Sinarmedia).-</p>
<p>Bupati Majalengka H. Sutrisno berharap agar bandara internasional tetap dibangun di kecamatan Kertajati.Menurutnya baik secara pribadi maupun atas nama pihak pemkab Majalengka mewakili warga Majalengka menyatakan sangat tidak setuju ketika mega proyek Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB)  yang sudah direncanakan selama bertahun-tahun itu justru harus pindah ke kabupaten Karawang.</p>
<p>Menurut Bupati, pemkab Majalengka saat ini menginginkan kejelasan dari pemerintah provinsi Jawa Barat tentang keseriusannya dalam mendukung pembangunan bandara di Kertajati, sebab jika melihat anggaran yang ada di pemprov itu hanya mampu Rp. 70 milyar. Sedangkan anggaran untuk Uang Ganti Rugi (UGR) seharusnya mecapai Rp. 150 milyar. Jika memang Pemprov Jabar tidak bisa, secara pribadi saya siap untuk bisa mendatangkan investor atau pihak ke tiga supaya mau mendanai proyek ini,</p>
<p>“Asalkan hal itu sudah ada kewenangan tertulis baik dari Pemprov Jabar maupun pusat terkait pembagian tugas keikutsertaan kabupaten Majalengka untuk membangunnya. Karena selama ini keterlibatan Majalengka hanya sebatas sosialisasi pembebasan lahan ganti rugi saja. Sedangkan permasalahan anggaran masih urusan Pemprop dan pusat.” Ungkap bupati belum lama ini.</p>
<p>Orang nomor satu di Majalengka tersebut menambahkan, tentang bandara internasional di Kertajati ini Pemkab Majalengka berharap kondisinya tidak terkatung-katung, sebab wacana ini sudah ada sejak gubernur sebelumnya yang dipertegas oleh gubernur saat ini. Hal ini pun sudah tertuang dalam RTRW Jawa barat serta MP3I.</p>
<p>“Saya bukan jenis orang yang yang suka membiarkan pekerjaan terlantar. Oleh karena itulah, saat mendengar isu pemindahan bandara, otomatis reaksi warga Majalengka juga akan sakit hati. Dalam hal ini saya mewakilinya sebagai bupati. Dan saya tidak menginginkan bandara internasional nanti kondisinya terkatung-katung. Secara pribadi saya siap mendatangkan investor untuk pembangunan bandara di Kertajati, hanya saja harus jelas dulu pembagian tugas antara Pemprov dengan kabupaten Majalengka.“ Tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut kata bupati, rumor tentang pemindahan bandara ke kabupaten Karawang masih belum jelas payung hukumnya. Ia juga menepis bahwa isu pemindahan bandara ke Karawang adalah karena adanya isu pemekaran wilayah menjadi propinsi Cirebon.</p>
<p>“Isu itu bisa datang darimana saja. Saya belum mendengar pemerintah pusat mengumumkan wacana propinsi itu. Saya sendiri juga tidak setuju. Isu pengalihan bandara bukan karena itu pemekaran wilayah. Jika melihat wacana pemekaran wilayah jadi provinsi Cirebon, pemerintah pusat pun masih membandingkannya dengan provinsi Banten. Lihat saja Krakatau Steel, dulu sebelum dimekarkan, Krakatau sangat maju, tetapi sekarang sudah dimekarkan menjadi provinsi baru, Kratakatau Steel bukan malah maju tapi sulit berkembang, karena manajemen sebuah perusahaan itu akan berubah ketika adanya perubahan status wilayah.“ Paparnya.</p>
<p>Lebih lanjut Sutrisno mengatakan bahwa dirinya membenarkan ucapan “tercabik-cabik” keluar dari mulutnya yang kemudian terdokumentasikan dalam salah satu surat kabar, hanya saja persepsi “mencabik-cabik” itu bukan ditujukkan kepada gubernur, akan tetapi ditujukkan kepada semua wilayah yang ada di jawa barat.</p>
<p>“Saya bukan preman, saya pun bukan orang yang haus akan kekuasaan. Maksud saya mengatakan tercabik-cabik itu adalah wilayah Jawa Barat. Saya tidak mungkin melawan gubernur, saya juga orang yang berpendidikan, saya tau diri dong. Ungkapan kalimat itu mungkin karena emosi saya mendengar isu pemindahan bandara internasionl di Kertajati, sebab jika sampai tidak jadi, secara pribadi dan pemerintah Majalengka, saya harus mempertanyakan kejelasan soal bandara di kecamatan Kertajati itu agar jangan sampai terkatung-katung, pemprop Jabar sendiri sudah mewacanakan kec. Kadipaten nantinya harus merupakan pusat kegiatan ketika bandara di Kertajati sudah berdiri. Sebetulnya saya ingin adanya kejelasan di pemprop Jabar.” Paparnya.(S.04)</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/cirebon-provinsi/" title="cirebon provinsi">cirebon provinsi</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/nama-nama-camat-kab-majalengka/" title="nama nama camat kab majalengka">nama nama camat kab majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/perubahan-harga-lahan-di-kawasan-bandara-majalengka/" title="perubahan harga lahan di kawasan bandara majalengka">perubahan harga lahan di kawasan bandara majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/bandara-internasional-jawa-barat-majalengka/" title="bandara internasional jawa barat-majalengka">bandara internasional jawa barat-majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/nama-anggota-p3c-propinsi-cirebon/" title="nama anggota P3C propinsi cirebon">nama anggota P3C propinsi cirebon</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/nama-nama-camat-di-kabupaten-sumedang/" title="nama nama camat di kabupaten sumedang">nama nama camat di kabupaten sumedang</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pembangunan-lapangan-terbang-cirebon/" title="pembangunan lapangan terbang cirebon">pembangunan lapangan terbang cirebon</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pembayaran-blok-cintakarya-dari-bijb/" title="pembayaran blok cintakarya dari BIJB">pembayaran blok cintakarya dari BIJB</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pembebasan-bandara-kertajati-jawa-barat/" title="pembebasan bandara kertajati jawa barat">pembebasan bandara kertajati jawa barat</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/proyek-bandara-cirebon/" title="proyek bandara cirebon">proyek bandara cirebon</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sinarmedia-news.com/2012/01/bila-propinsi-tidak-sanggup-bangun-bandara-bupati-siap-datangkan-investor/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>DisKUKM Perindag Bantu industri Kecil</title>
		<link>http://sinarmedia-news.com/2012/01/diskukm-perindag-bantu-industri-kecil/</link>
		<comments>http://sinarmedia-news.com/2012/01/diskukm-perindag-bantu-industri-kecil/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Jan 2012 12:36:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi Sinarmedia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sinarmedia-news.com/?p=2425</guid>
		<description><![CDATA[Majalengka,(Sinarmedia).- Para pelaku industri Kecil dan Menengah, mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi masyarakat di kota angin ini. Oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam upaya membantu serta merangsang para industri kecil dan menengah tersebut, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Majalengka,(Sinarmedia).-</p>
<div id="attachment_2426" class="wp-caption alignright" style="width: 160px"><a class="highslide img_6" href="http://sinarmedia-news.com/wp-content/uploads/2012/01/Iman-Pramudya.jpg" onclick="return hs.expand(this)"><img class="size-thumbnail wp-image-2426" title="BenQ Corporation" src="http://sinarmedia-news.com/wp-content/uploads/2012/01/Iman-Pramudya-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><p class="wp-caption-text">H. Iman Pramudya</p></div>
<p>Para pelaku industri Kecil dan Menengah, mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi masyarakat di kota angin ini. Oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan.</p>
<p>Dalam upaya membantu serta merangsang para industri kecil dan menengah tersebut, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskukm perindag) Kab. Majalengka selama tahun 2011 telah melakukan berbagai kegiatan pengembangan dan fasilitasi untuk Memberdayakan Potensi Industri Meliputi Sumberdaya Manusia dan Teknologi Tepat Guna Sehingga Menghasilkan Produk Yang Memiliki Daya Saing.</p>
<p>Hal tersebut di sampaikan kepala Diskukm perindag Kab. Majalengka, Drs. H. Iman Pramudya, MM.Menurutnya Pemerintah khususnya dibidang industri ini perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan potensi industri di masyarakat, di samping itu mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.</p>
<p>“Di era pasar bebas seperti sekarang ini, tentunya kita patut mempersiapkan diri secara khusus dibidang industri dengan cara memberdayakan Potensi-potensi Industri seperti : SDM  dan Teknologi Tepat Guna sehingga produk-produk yang dihasilkan bisa bersaing dengan produk dari luar,” kata Iman saat ditemui Sinarmedia belum lama ini.</p>
<p>Menurut Iman, hal ini sesuai dengan visi Kab. Majalengka yakni relegius, maju dan sejahtera (remaja). Dan untuk mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kab. Majalengka tersebut, Diskukm perindag juga telah merumuskan Visi yang sinergis yaitu: ”Terwujudnya Iklim Usaha Yang Sehat dan Memiliki Daya Saing  Menghadapi Era Pasar Bebas”,.</p>
<p>“Pada umumnya permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah antara lain : Pertama, kurangnya permodalan, Kedua, SDM yang terbatas, Ketiga, lemahnya jaringan usaha dan kemampuan.</p>
<p>Untuk menanggulangi permasalahan–permasalahan tersebut, pada tahun 2011 lalu DisKUKMPerindag telah melaksanakan program-program guna merangsang industri kecil dan menengah. Diantaranya 15 kegiatan meliputi : Pelatihan, fasilitasi pengajuan Sertifikat Halal dan Hak Kekayaan Intelektual ( Hak Paten ). Serta 12 kegiatan pemberian bantuan peralatan industri kepada kelompok-kelompok industri kecil dan menengah yang ada di Majalengka dengan perincian sebagai berikut ;</p>
<p>Penumbuhan Industri Tepung Ganyong dan Tapioka untuk Kelompok Rahayu Kec. Cingambul dan Kelompok Mekarsari Kec. Cingambul berupa mesin pemarut, mesin diskmill, mesin genset, kuali dan timbangan.</p>
<p>Pengembangan Industri Mebel Kayu untuk Kelompok Cigunung Kec. Bantarujeg dan Kelompok Mangkujaya Kec. Lemahsugih berupa mesin serut, mesin profil, mesin bor, mesin amplas, mesin potong.</p>
<p>Penumbuhan Industri Pemipil Jagung untuk Kelompok Mekar Guna Kec. Argapura, Kelompok Jayasari Kec. Malausma, Kelompok Mandiri Rahayu Kec. Majalengka, Kelompok Gunung Sari Kec. Argapura dan Kelompok Mekar Sadomas Jaya Kec. Bantarujeg berupa mesin perontok jagung.</p>
<p>Penumbuhan Industri Makanan Ringan dan Minuman untuk Gedong Gincu Bakery Kec. Majalengka berupa mesin pemotong roti, mixer, oven gas, proffer, kompor gas, Loyang, meja stainless dan box roti; Makanan Ringan Boga Rasa Kec. Maja berupa mesin giling adonan tepung, kompor gas, mixer, kuali dan pengering/spinner; PD. Berkah Apel Simpati Kec. Cingambul berupa mesin genset, blower, kuali dan serok; Kelompok Inti Sari Alam Kec. Sindang berupa kompor gas, blender, lemari pendingin, juicer, buleng dan penutup botol; Kelompok Tani Karya Muda Kec. Bantarujeg berupa kompor gas, panci, jolang, buleng, foot sealer, tampir, timbangan duduk, cetakan kue, penggilingan jagung, kuali dan serok; Kelompok Nasu Telor Kec. Sumberjaya berupa mesin pembelah bambu</p>
<p>Pengembangan Industri Kulit untuk Kelompok Pengrajin Kulit Kec. Lemahsugih berupa mesin jahit, mesin zig zag, guntung.Revitalisasi/Modifikasi Tungku Pembakaran Industri Genteng untuk Asosiasi Pengusaha Genteng Jatiwangi ( APEGJA ) PG. Mulia Abadi Kec. Dawuan dan PG. Bumi Mas Kec. Jatiwangi berupa mesin burner batu bara pembakaran genteng.</p>
<p>Pengembangan Industri Kreatif untuk Kelompok Elang Dirgantara Kec. Ligung berupa mesin pengaduk warna, mesin press penguat warna, screen, kompor gas, meja kayu; Kelompok Amor collection Kec. Cigasong dan Kelompok Tunas Maju Kec. Panyingkiran berupa mesin jahit, mesin potong, mesin border, sealer, bulu laspur dan  kain; Kelompok Sinar Baru Kec. Leuwimunding berupa mesin gergaji selendang, mesin gergaji duduk, bor duduk, bor tangan, mesin serut, mesin parud dan mesin ampelas; Pengrajin EGP Kec. Kadipaten berupa mesin kompresor dan bahan untuk dudukan lampu hias.</p>
<p>Pengembangan Industri kesed untuk Kelompok Putri Binangkit Kec. Jatiwangi dan Kelompok Kasdi Sawargi Kec. Sumberjaya berupa mesin jahit dan bahan kain perca.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/sindanglama/" title="sindanglama">sindanglama</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/permasalahan-majalengka/" title="permasalahan majalengka">permasalahan majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/sentra-kerajinan-keramik-jati-wangi/" title="sentra kerajinan keramik jati wangi">sentra kerajinan keramik jati wangi</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/meja-kayu-untuk-kompor-gas/" title="meja kayu untuk kompor gas">meja kayu untuk kompor gas</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/motor-trail-opro-ader-di-majalengka/" title="motor trail opro ader di majalengka">motor trail opro ader di majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pelaku-umkm-kabupaten-majalengka/" title="pelaku umkm kabupaten majalengka">pelaku umkm kabupaten majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pelaku-usaha-di-kabupaten-majalengka/" title="pelaku usaha di kabupaten majalengka">pelaku usaha di kabupaten majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/pembangunan-industri-di-majalengka/" title="pembangunan industri di majalengka">pembangunan industri di majalengka</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/permasalahan-ekonomi/" title="permasalahan ekonomi">permasalahan ekonomi</a></li><li><a href="http://sinarmedia-news.com/search/potensi-industri-kecil-dan-menengah-tahun-2011-dari-dinas-perindustrian-dan-perdagangan/" title="potensi industri kecil dan menengah tahun 2011 dari dinas perindustrian dan perdagangan">potensi industri kecil dan menengah tahun 2011 dari dinas perindustrian dan perdagangan</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sinarmedia-news.com/2012/01/diskukm-perindag-bantu-industri-kecil/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Page Caching using disk: enhanced

Served from: www.sinarmedia-news.com @ 2012-02-23 03:24:06 -->
